Rabu, 16 Mei 2012

Kenaikan Harga Gas Beratkan Industri


JAKARTA, (PRLM).- Kenaikan harga gas industri sebesar 55 persen dinilai sangat memberatkan industri. Diperkirakan, sejumlah industri pemakai gas, seperti industri kaca dan keramik akan kalah bersaing dengan produk impor dan pada akhirnya tutup. Kenaikan harga tersebut juga cukup mengherankan di tengah harga gas dunia yang cenderung turun.

“Saya tidak senang dengan kenaikan gas industri 55 persen. Kenaikan sebesar itu dilakukan karena PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. masih monopoli, sehingga untuk melakukan
investasi seperti pembangunan terminal gas harus dibebankan kepada pengusaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, kepada “PRLM”, di Jakarta, Senin (14/5).

Ia diminta komentarsnya sehubungan dengan kenaikan harga gas industri yang ditetapkan PGN Tbk sebesar 55 persen menjadi 10,2 dollar AS (Rp 91.800) per million british thermal unit (mmbtu) dari harga semula 6,6 dollar AS (Rp 59.400) per mmbtu, mulai 1 Mei ini. Kenaikan harga tersebut jelas sangat memberatkan.

“Bagaimana industri keramik dan kaca mampu bersaing dengan produk impor yang sama. Sebab, industri kaca dan keramik itu menghabiskan 33 persen gas untuk biaya produksi. Dengan kenaikan sebesar itu, jelas sulit bersaing dengan produk kaca dan keramik impor,” kata CEO Gemala Grup ini.

Sofjan mengaku PGN pernah diajak membicarakan masalah tersebut beberapa bulan yang lalu. Tetapi, ia tidak tahu kelanjutan pembicaraan tersebut dan tiba-tiba diputuskan naik 55 persen.

“Kenaikan itu dilakukan sepihak. Itu bisa terjadi karena gas masih dimonopoli PGN. Karena monopoli, apapun bentuk investasi yang akan dilakukannya akan dibebankan kepada pengusaha dan konsumen. Tetapi, apakah rakyat akan menerima itu semua,” katanya.

Seharusnya, kata Sofjan, investasi dilakukan secara bertahap. “Ya ada jarak, satu sampai lima tahun dan lima sampai sepuluh tahun misalnya. Sehingga, kenaikan harga gas industri pun bisa dilakukan secara bertahap, misalnya 20 persen dulu. Jangan tiba-tiba naik menjadi 55 persen,” katanya.

Apindo, kata Sofjan tidak akan mengirimkan surat keberatan akan kenaikan harga gas industri itu kepada pemerintah atau PGN. Tetapi, meminta asosiasi industri pemakai gas yang melayangkan surat keberatan. Ada sejumlah asosiasi industri pemakai gas, seperti Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas).

Menurut Sofjan, keputusan PGN menaikkan harga gas secara sepihak cukup merepotkan pengusaha industri penggunanya. “Sudah harganya dinaikkan, terkadang pasoknya juga tidak cukup. Selain itu, kualitas juga jelek,” kata pengusaha ini.

Dia memperkirakan, akan ada sejumlah industri pemakai gas, terutama industri keramik dan kaca yang akan tutup dengan naiknya harga gas tersebut. Hal itu terjadi, karena tidak kuat menghadapi gempuran keramik dan kaca impor yang harganya akan lebih murah. (A-75/A-26).***





sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa, 15/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...