Pernyataan ini dikatakan Hotbonar di ruang kerjanya di Jakarta, Senin (21/5/12) saat wartawan menyampaikan ungkapan selamat ulang tahun yang ke-63.
Dikatakan Hotbonar, pihaknya menemukan perusahaan yang mendaftarkan karyawannya yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sebagai peserta program jamsostek dengan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik dengan PDSTK maupun PDS Upah.
Bahkan ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya satu hari setelah kecelakaan pesawat SSJ100 akibat menabrak Gunung Salak pada 9 Mei yang lalu.
"Kasus-kasus yang telah terjadi itu menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja, dan juga sebagai pelajaran berharga sekaligus akan menimbulkan efek jera bagi perusahaan yg mendaftar PDSTK, apalagi PDS upah," kata Hotbonar.
Ditegaskannya, terhadap kasus-kasus seperti mendaftarkan karyawannya setelah terjadi kecelakaan itu, pihaknya akan mengabaikan pembayaran terhadap klaim santunannya.
"PT Jamsostek tidak akan melayani pendaftaran melalui online tersebut. Itu namanya penipuan terhadap hak-hak jaminan sosialnya karyawan itu," tegasnya. (kominfo/A-88)***
sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa, 22/05/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar