Minggu, 27 Mei 2012

PP No. 50, Senjata Baru Atasi Kecelakaan Kerja


JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April ini merupakan pelaksanaan pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang
mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Muhaimin mengatakan, dalam peraturan tersebut, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan demikian, PP ini merupakan senjata baru untuk mengatasi kecelakaan kerja.

“pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja," kata Muhaimin.

Disadari, selama ini pembinaan dan pengawasan SMK3 masih harus ditingkatkan. Peranan aparat pengawaspun belum sepenuhnya terimplementasi. Oleh karena itu, ujar Muhaimin, diperlukan kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran menerapakan SMK3 di tempat kerja atau usaha.

Bahkan, peningkatan kebijakan untuk menerapkan SMK3 itu telah dilakukan melalui pasal 87, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaannya kurang optimal dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.

“Itu sebabnya perlu pengaturan lebih lanjut didalam PP. Penyusunan PP ini ternyata cukup panjang, sembilan tahun lamanya kita menanti. Setelah melalui proses panjang, maka pada 12 April 2012, PP No.50/2012 tentang penerapan SMK3 ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden SBY,” katanya.

Dia menghimbau, dengan terbitnya PP itu seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pelaksanaan SMK3. Bahkan, menjadikannya sebagai kebutuhan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.

“SMK3 harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” katanya.

Dalam PP itu, pengusaha diwajibkan menyebarluaskan K3 kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.

Sejak pelaksanaan SMK3 dimulai tahun 1996, Kemenakertrans telah menganugrahi 1.548 kepada perusahaan. Untuk 2011 saja, terdapat 238 perusahaan yang memperoleh SMK3 dan jumlah itu meningkat dibanding 2010 yang hanya 162 perusahaan.

Tahun lalu, perusahaan-perusahaan penerima penghargaan SMK3 kebanyakan bergerak di bidang industri sebanyak 80 perusahaan, konstruksi bangunan 42 perusahaan, dan 36 perusahaan lainnya di sektor jasa. Sisanya adalah mereka yang berkiprah di bidang pertanian, pertambangan, listrik, perdagangan, transportasi, dan lembaga.

Dijelaskan, tujuan dari penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,tenagakerja,kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya mengemukakan, selama ini Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak, temasuk ILO untuk pelaksanaan K3.

Untuk itu, kedepan, pemerintah bersama sama dengan organisasi pengusaha, wakil serikat buruh/pekerja, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan K3. (A-78/A-89)***


 
Ulasan Membuka Akun AGEA


Ulasan DetikChanger


Ulasan LibertyReserve 

sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jumat, 25/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...