Rabu, 30 Mei 2012

Distribusi LPG 3 Kg Sebaiknya Tertutup


JAKARTA, (PRLM).-Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mengusulkan agar distribusi elpiji/LPG tabung 3 kg harus dilakukan secara tertutup untuk mengurangi penyalahgunaan dan pengoplosan.

"Penataan distribusi elpiji tabung 3 kg oleh Pertamina harus didukung oleh segala pihak dan penataan itu harus pula terkait dan didasarkan kepada Perpres No 104/2007 maupun Permen ESDM No 021/2007. Karena elpiji tabung 3 kg adalah elpiji bersubsidi," ujar Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggu (27/5).


Oleh karenanya, lanjut Sofyano, distribusi (jual beli) elpiji bersubsidi ini tidak boleh diperlakukan dengan mekanisme pasar, dan karena itu pula Pertamina harus tegas mengatur jumlah pasokan kepada agen agen dan pangkalan pangkalan elpiji berdasarkan jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah ke elpiji dilakukan.

Selain sistim tertutup menurut Sofyano Pertamina juga sudah saatnya pula memberlakukan sistim kuota kepada agen dan pangkalan elpiji sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap distribusi minyak tanah sebelum konversi.

Oleh karen itu Pertamina dan aparat yang berwenang harus tegas mencegah dan melakukan tindakan terhadap penimbunan elpiji tabung 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres No. 104/2007 dan Permen ESDM No 021/2007.

"Memberikan data nama-nama agen-agen dan pangkalan-pangkalan elpiji kepada pihak Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian dapat mencegah dan mengantisipasi usaha penimbunan elpiji tabung 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujar Sofyano.

Distribusi elpiji 3 kg pada kuartal pertama 2012 telah melewati kuota sebesar 4,9% atau mencapai 1,23 juta Metrik Ton (MT).

Sementara itu, anggota Komisi VII Bobby Aditya Rizaldi menyatakan setuju dengan usulan itu. "Setuju sekali. Inti LPG 3 kg kan membuat rumah tangga miskin/sederhana dan pengusaha mikro/lemah memiliki pendapatan dari rendahnya pengeluaran/konsumsi biaya atas sumber energi agar dapat meningkatkan kesejahteraan," ukar dia.

Dikatakan, jika PT, CV, dan koperasi yang memang skalanya sudah lebih tinggi sangat tidak adil bila tetap konsumsi LPG 3 kg.

"Harusnya mereka pakai yang 12 kg ker atas. Pemerintah harus menetapkan seperti sanksi tegas atau denda atau penjara. Problem pelaksanaan. Adalah tidak adanya produk penegakan hukum yang lengkap," ujar Bobby. (A-78/A-89)***




Ulasan Membuka Akun AGEA






sumber: Harian Pikiran Rakyat, Minggu, 27/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...