Kamis, 10 Mei 2012

Pengusaha Keluhkan Biaya Transaksi

JAKARTA, (PRLM).- Kalangan pengusaha mengeluhkan tingginya biaya transaksi di Indonesia. Berdasarkan survei, biaya transaksi resmi dan tidak resmi menelan porsi 20-30 persen dari total biaya produksi.
Hal itu menyebabkan produk Indonesia kalah daya saing dibanding produk impor. Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk segera
menghapuskan regulasi yang menghambat iklim usaha.
Hal itu terungkap dalam Diskusi bertajuk "Ekonomi Biaya Tinggi dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Usaha dan Tenaga Kerja" di Menara KADIN, Jln. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Salah satu peneliti dari Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) KADIN, Prof. Dr. Ina Primiana mengatakan bahwa ekonomi biaya tinggi itu disebabkan
biaya-biaya di luar kendali perusahaan yang dikeluarkan di luar biaya resmi yaitu uang pelicin atau uang sogok untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan usaha.
"Ekonomi biaya tinggi merupakan uncontrollable cost (biaya tidak terkontrol), yang besarannya berlaku umum seperti biaya resmi, bisa mencapai 20 sampai 30 persen dari biaya produksi," ujar Ina.
Selain biaya tidak terkontrol, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya lain yang ia sebut sebagai biaya terkontrol seperti biaya input, biaya proses, dan biaya-biaya resmi di daerah sesuai peraturan daerah (perda) setempat.
Biaya terkontrol ini saja sudah cukup membebani pengusaha karena jumlahnya yang banyak. Akibat biaya ekonomi tinggi, pengusaha dipaksa menekan marjin dan akhirnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja.
Diskusi itu juga menghadirkan Ketua LP3E, Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Peneliti LP3E Yohanna M.L. Gultom, dan Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Perdagangan, Suharyadi. Dalam pemaparannya, Yohanna menjelaskan bahwa secara nasional, porsi biaya transaksi yang terkontrol rata-rata mencapai 6 persen dan diperkirakan lebih besar pada prakteknya di lapangan. (A-156/A-26).***

sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu, 09/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...