Sebagai Ketua Pengurus Koperasi Mitra Usaha Sejahtera, Ikram mengungkapkan, aset yang
dimiliki koperasi tersebut mencapai sekitar Rp 25 miliar. “Sejak berdiri, koperasi kami tidak pernah mendapatkan bantuan modal sedikit pun dari pemerintah. Hal itu memang kami tanamkan agar bisa menjadi koperasi yang mandiri dan tidak manja,” ujarnya dalam acara diskusi “Revitalisasi Kelembagaan Koperasi Pedesaan melalui Kebijakan yang Berpihak” di Aula Redaksi Pikiran Rakyat, Jalan Soekarno-Hatta No. 147, Kota Bandung, Kamis (24/5/12).
Ikram berpendapat pemerintah selama ini tidak berpihak kepada masyarakat khususnya koperasi. “Koperasi dilindungi oleh hal yang sifatnya normatif saja. Seharusnya bisa lebih jauh dan lebih rinci, misalnya mengenai aturan jumlah anggota dan persyaratan pendirian sebuah koperasi seperti keringanan pajak,” katanya.
Pakar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof Dr Ina Primiana menjelaskan koperasi di Indonesia yang akan memasuki usia 65 tahun pada 12 Juli mendatang dan belum memiliki arah yang jelas. “Sudah 65 tahun tapi masih begini-begini saja, belum memiliki kontribusi yang jelas bagi masyarakat,” kata Ina ketika menjadi salah satu pembicara pada diskusi tersebut.
Menurut Ina, bantuan dari pemerintah terhadap koperasi salah kaprah. “Selama ini kebijakan pemerintah masih terbatas pada permodalan, padahal hal itu belum dapat menjawab persoalan koperasi dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ina mengimbau agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang, maka hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan reformasi kebijakan koperasi. ( CA-13/CA-06/A-88)***
sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis, 24/05/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar