Sabtu, 05 Mei 2012

Melalui e-Procurement, Jamsostek Berantas Korupsi

JAKARTA, (PRLM).- PT Jamsostek (Persero) memiliki tekad kuat untuk memberantas tindakan korupsi melalui pembuatan e-procurement serta sistem komputerisasi untuk pengadaan barang.
"Ini (e-procurement dan komputerisasi) merupakan komitmen dan kesepakatan yang harus kita jalankan bersama agar penerapan kebijakan antisuap di dalam perusahaan bisa berjalan dengan baik dan benar," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga dalam diskusi bersama Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (Kupas) seperti disebutkan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/5)
Menurut Hotbonar, e-procurement dan komputerisasi pengadaan barang merupakan bagian dari kebijakan antisuap di perusahaan-perusahaan dan komunitasnya.
Secara konkret, Jamsostek berencana membuat suatu program antisuap dalam sebuah kebijakan untuk memberantas korupsi. "Setelah itu, baru kemudian kami membuat batasan transparansi dari program tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Hotbonar mengungkapkan, pemilik perusahaan, direksi serta dewan komisaris dapat menunjuk pejabat senior perusahaan untuk menyusun program anti suap tersebut bersama-sama.
"Kami berharap dengan adanya program antisuap ini, perusahaan dapat turut andil dalam memerangi tindak korupsi di Indonesia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kupas menyampaikan rencananya untuk memberikan penghargaan `Kadin Indonesia Integrity Award 2012` kepada dunia usaha nasional.
Terkait penganugerahan tersebut, masyarakat dapat mengusulkan pengusaha yang dianggap layak menerima penghargaan itu berdasarkan tujuh karakter integritas dunia usaha nasional, yaitu bertanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, peduli dan jujur.
Sebagai Ketua Kupas dan menjadi koordinator antisuap di lingkungan 141 BUMN, Hotbonar berharap dengan pembentukan Kupas ini maka pada 2015 indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia bisa melonjak ke angka 6,0 dari saat pendirian yang hanya 2,8.
Kemudian indeks persepsi good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik naik menjadi 65 dari saat ini hanya 35. Selain itu, peringkat daya saing dunia juga bisa naik menjadi 20 dibanding saat ini yang ada diposisi 43.
Untuk itu, PT Jamsostek harus menjadi perusahaan anti suap dalam artian tidak melakukan praktik suap dalam menjalankan usaha. (A-78/A-89)***
sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis, 03/05/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...