Senin, 04 Juni 2012

2.070 Pekerja Anak Dipulangkan untuk Sekolah

BANDUNG, (PRLM).- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) siap menarik 2.070 pekerja anak di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Mereka merupakan bagian dari target penarikan 10.750 pekerja anak di 21 provinsi di Indonesia tahun 2012.

"Fenomena pekerja anak merupakan masalah yang serius karena mengancam kualitas hidup anak, hak-hak mereka dan masa depan mereka. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas lintas sektoral untuk mempercepat proses penarikan para pekerja anak," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Bandung, Minggu (3/6).


Pada kesempatan itu, Muhaimin menyerahkan paket bantuan kepada 2.070 penerima manfaat Pengurangan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) di Jabar. Untuk mempercepat proses penarikan pekerja anak, Muhaimin mengajak pimpinan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan.

Dikatakan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan program nasional penanggulangan pekerja anak. Program ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh-kembang secara sempurna dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk. "Prioritas program diarahkan pada upaya menumbuhkan peran serta masyarakat agar upaya penanggulangan pekerja anak menjadi gerakan bersama dan terlembaqa di berbagai lapisan masyarakat,” kata Muhaimin.

Dia berharap, sinergitas lintas sektoral dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya. Untuk itu, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah harus meningkatkan sinergitas program antar sektor serta mengimplementasikan program-program tersebut di kabupaten/kota dan provinsi.

Melalui kesepakatan bersama yang dibuat dengan pemerintah daerah ini, dinas yang membidangi sosial harus dapat memberikan data yang valid tentang anak usia 6-18 tahun yang bekerja. "Data ini akan digunakan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk menarik pekerja anak dari tempat mereka bekerja, setelah itu mereka akan ditempatkan di rumah singgah untuk diberikan motivasi guna kembali lagi bersekolah," ungkap dia.

Selanjutnya, menurut Muhaimin, dinas yang membidangi pendidikan akan berperan dalam memfasilitasi para mantan pekerja anak ini untuk kembali ke satuan pendidikan, baik formal maupun informal.

Dinas pendidikan pun harus memberikan kelonggaran persyaratan, baik dokumen administrasi maupun pembebasan biaya, mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh mantan para pekerja anak ini dan keluarganya. “Proses penarikan dilakukan dengan pendampingan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan kompetensi anak kembali ke pendidikan. Oleh karena itu penting untuk mendorong peran serta dari masyarakat dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara langsung,” kata Muhaimin. (A-78/A-135/A-147)***




Ulasan Membuka Akun AGEA





sumber: Harian Pikiran Rakyat, Minggu, 03/06/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...