Senin, 04 Juni 2012

Anak Usaha Askes dan Jamsostek Terkatung-katung


JAKARTA, (PRLM).–Akibat belum jelasnya formula marger dan kepemilikan saham antara dua BUMN penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Askes dan PT Jamsostek, membuat nasib anak perusahaan keduanya menjadi terkatung-katung.

PT Jamsostek bahkan menghentikan pembentukan anak usaha PT Jamsostek Investment Company, yang rencananya beroperasi tahun ini.


“Penghentian dilakukan karena tidak jelasnya aturan mengenai kepemilikan anak usaha oleh BPJS setelah Jamsostek bertransfotrmasi menjadi BPJS,” kata Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut dia, rencana pembentukan perusahaan investasi itu sementara dibekukan, karena akan Jamsostek akan berubah menjadi badan hukum publik.

“Yang kami perhatikan adalah aturan terkait masalah investasi yang sampai sekarang draft-nya belum dibuat pemerintah,” kata Hotbonar.

Dia mengaku pesimistis terhadap rencana pembentukan anak usaha tersebut mengingat otoritas yang seharusnya menyusun aturan mengenai investasi tengah sibuk bertransformasi menjadi Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Hotbonar menambahkan, apabila OJK terbentuk, Jamsostek tetap harus menunggu sampai otoritas baru tersebut stabil. Hal itu diperkirakan akan memakan waktu hingga setahun.

Setelah OJK cukup stabil, Jamsostek baru bisa berharap otoritas tersebut membuat aturan baru terkait dengan pembentukan anak usaha Jamsostek. “Saya tetap optimis.”

Dirut PT Askes I Gede Subawa mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan mengenai status anak usahanya. Saat ini Askes memiliki InHealth, perusahaan asuranasi kesehatan untuk pekerja swasta.

Menurut Subawa jika aturan tentang BPJS melarang memiliki anak usaha, Askes akan melepas InHelath. Namun jika aturan tersebut menilai BPJS boleh memiliki anak usaha, posisi Inhealth tidak akan berubah, tetap sebagai anak usaha PT Askes.

Terkait dengan kondisi ini, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Surya Chandra Suropaty, mengatakan anak usaha paska beroperasinya BPJS bisa dijual kepada investor baru.

Namun Anggota Komisi IX dari PKS Zuber Safawi menilai, InHealth maupun Jamsostek Investment Company tidak bisa dilepas untuk berdiri sendiri menjadi BUMN.(A-78/A-89)***



Ulasan Membuka Akun AGEA





sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jumat, 01/06/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...