Senin, 04 Juni 2012

Jangan Main-main Dengan Klaim Asuransi TKI

JAKARTA, (PRLM).- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat memperingatkan perusahaan asuransi agar jangan main-main dengan klaim asuransi TKI. Upaya untuk mempermudah klaim harus dilanjutkan.

"BNP2TKI akan memberikan pelayanan cuma-cuma untuk mendampingi klaim asuransi TKI," kata Jumhur saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Klaim Asuransi TKI antara BNP2TKI dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), di gedung Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang, Tangerang, Banten, Kamis (30/5).


Penandatanganan dilakukan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan dan dari AAI, Humprey Djemat. Hadir sejumlah pejabat termasuk Kepala BPKTKI Selapajang Aminudin dan Kepala BP3TKI Serang, Sumardik.

Dikatakan Jumhur, dalam urusan TKI melibatkan banyak instansi terkait. Dalam banyak hal urusan itu melibatkan private to private dan pemerintah membuka diri bekerja sama guna memaksimalkan perlindungan TKI.

Menurut dia, jika mengandalkan pada peran pegawai BNP2TKI tentu kasus-kasus asuransi TKI tidak akan tertangani secara maksimal. Karena itu, BNP2TKI mengajak peran serta AAI untuk membantu pemerintah menangani ribuan kasus asuransi TKI. "Pemerintah bukan Superman," kata Jumhur.

Mantan aktivis ITB ini mengakui pemerintah bersyukur dengan adanya kerja sama antara LSM dan Serikat Buruh Migran.

"Banyak kasus-kasus TKI termasuk soal asuransi yang dibawa oleh LSM/Serikat Buruh Migran. Aparat BNP2TKI sangat terbatas dan tidak berada di pelosok-pelosok desa," kata Jumhur.

Ia menegaskan, selama ini banyak asurasi yang mengemplang untuk membayar asuransi TKI. Bahkan ada asuransi yang menolak membayar klaim dengan alasan perusahaannya tidak tercatat sebagai pembayar klaim asuransi TKI. Kalaupun ada klaim yang diajukan petugas BNP2TKI pihak asuransi selalu mengulur-ulur waktu untuk membayar asuransi TKI.

Jumhur menambahkan, jika ada kasus asuransi terkait dengan aspek hukum nantinya pengacara AAI bisa put the file ke ke pengadilan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi jangan main-main dengan klaim asuransi TKI. "Kerja sama BNP2TKI-AAI ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan asuransi," tegas Jumhur.

Melalui pengacara AAI yang bekerja secara profesional, diharapkan kasus-kasus asuransi TKI bisa tertangani dengan baik. "Sebagai advokat pejuang, AAI diharapkan bisa memperjuangkan klaim asuransi TKI secara maksimal," harap Jumhur. (A-78/A-89)***



Ulasan Membuka Akun AGEA





sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jumat, 01/06/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...