Senin, 04 Juni 2012

Diterapkan, SMS Berbasis Biaya

JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan SMS berbasis biaya, yang sebelumnya menggunakan Sender Keep All (SKA). Penerapan ini akan dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan short message service.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, besaran biaya terminasi Rp
23 per SMS, yang merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh penyelenggara yang mengirim SMS kepada penyelenggara yang menerima SMS, sebagai hak penyelenggara yang menerimanya, dalam menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya.

"Angka Rp23 per SMS merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen yang membantu Kementerian Kominfo dan BRTI," kata Gatot di Jakarta, Kamis (31/5/12).

Menurut Gatot, perhitungan biaya interkoneksi yang dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan forwad looking long run incremental cost bottom up (FL-LRIC BU). Model tersebut sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8/2006. "Model perhitungan ini juga digunakan oleh negara-negara lain di dunia," ujar Gatot.

Selain itu, lanjut Gatot, hasil perhitungan biaya terminasi SMS pada 2010 yaitu Rp23 per SMS, merupakan batas atas bagi penyelenggara yang dikategorikan penyelenggara jaringan dengan pendapatan usaha (operating revenue) jaringan dalam segmentasi layanannya, atau dikenal dengan istilah domain. Dengan penyelenggara adalah PT Telkom dan PT Telkomsel. Namun, kompetisi dalam industri membentuk angka Rp23 per SMS menjadi angka referensi terminasi SMS yang digunakan dalam berinterkoneksi antar penyelenggara.

Lebih lanjut dijelaskan Gatot, biaya terminasi SMS yang merupakan biaya dari penggunaan jaringan telekomunikasi adalah salah satu komponen dari tarif retail yang dikenakan penyelenggara kepada pengguna. Komponen lainnya adalah biaya aktifitas retail, seperti promosi, marketing dan sebagainya, serta margin keuntungan yang diambil oleh penyelenggara.

Ia mencontohkan, apabila penyelenggara X menggunakan tarif Rp150 per SMS kepada penggunanya, misal si A, maka penyelenggara tersebut akan membayar Rp23 per SMS kepada penyelenggara tujuan SMS, misalnya penyelenggara Y, untuk menyalurkan trafik mendapat Rp127 per SMS, yang di dalamnya terdapat komponen Retail Service Activity Cost (RSAC) misalnya Rp50 per SMS dan keuntungan misal Rp54 per SMS.

"Kebijakan Kemenkominfo ini bertujuan memberikan keadilan bagi industri, tepatnya bagi penyelenggara yang jaringannya digunakan untuk menyalurkan trafik SMS sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik. Kebijakan ini juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) dan penipuan lewat SMS yang selama ini telah banyak merugikan masyarakat," tandas Gatot.

Dia menambahkan apabila ada penyelenggara yang akan menaikkan tarif retailnya, maka itu menjadi strategi bisnis mereka. Namun pemerintah akan terus mengevaluasi tarif retail yang diberlakukan penyelenggara. (kominfo/A-88)***


Ulasan Membuka Akun AGEA





sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jumat, 01/06/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...